Pembiayaan Deposit Booking Seat
Adalah Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus dan atau umrah (PIHK/PIU) untuk memenuhi kebutuhan dalam penempatan dana deposit untuk melakukan booking seat penerbangan dalam rangka ibadah haji khusus dan umrah.

Apa saja persyaratannya?
- Perusahaan berbadan hukum dan memiliki legalitas yang lengkap.
- Memiliki ijin sebagai penyelenggara ibadah Haji/Umrah dari Kementerian Agama RI
- Merupakan anggota asosiasi penyelenggara ibadah Haji dan Umrah
- Usia perusahaan minimal 2 tahun dan pengalaman salah satu pengurus di bidang jasa travel minimal 3 tahun.
- Copy rekening koran 6 bulan terakhir dan atau bukti pembayaran tiket penerbangan menunjukkan minimal 60% dari transaksi keseluruhan
- Tidak ada komplain menelantarkan jamaah.
Fitur Pembiayaan
- Jaminan utama adalah uang deposit yang berada di maskapai penerbangan yang dapat di recall deposit atas dasar surat kuasa pengembalian ke rekening escrow PIHK/PIU kepada Bank.
- Agunan tunai (cash collateral) minimum sebesar 10% dari pencairan pembiayaan berupa escrow account atau deposito yang dilakukan pengikatan secara gadai di bawah tangan.
- Jangka waktu s.d 1 tahun.
- Proses mudah dan cepat.
- Bekerjasama dengan Garuda Indonesia, dan maskapai lainnya.